Jakarta, TribunNews — Mabes Polri pertama kali memperingati Hari Juang Polri yang ditetapkan jatuh pada tanggal 21 Agustus.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan hal tersebut sesuai Keputusan Kapolri Nomor 95/1/2024 tentang Hari Juang Polri yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 22 Januari 2024.
Sandi menjelaskan tanggal 21 Agustus dipilih menjadi Hari Juang Polri sebagai pengingat peristiwa Proklamasi Polisi yang terjadi pada era kemerdekaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan saat itu Proklamasi Polisi dilakukan oleh Polisi Istimewa di bawah kepemimpinan Inspektur Polisi Kelas 1 Moehammad Jasin pada 21 Agustus 1945.
“Peristiwa bersejarah tanggal 21 Agustus 1945, tentang Proklamasi Polisi merupakan sikap cinta tanah air dan keberanian yang luar biasa dari seorang M. Yasin dan pasukannya yang bertekad menyatukan semangat dan patriotisme,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (21/8).